Mula pertama perlu dikemukakan asumsi dasar penulis yang terbuka untuk dipertanyakan ulang. Kaum agamawan pada umumnya berpendapat bahwa "rumusan" belief, îmân, credo, kepercayaan, atau akidah (`aqîdah) harus dipercayai begitu saja adanya oleh para pemeluknya. Penulis sepakat dengan anggapan dasar yang demikian karena memang itulah fundamental structure dari apa yang disebut sebagai "agama". Yang menjadi perhatian utama tulisan ini adalah kata "rumusan" tentang `aqîdah, belief, îmân, kepercayaan, atau credo. Jika semuanya ini tidak dapat dilepaskan sama sekali dari "rumusan" bahasa manusia, maka di sinilah letak bahan perbincangan keilmuan yang menarik, karena rumusan, definisi, ta`rîf, dalîl dan istidlâl serta batasan-batasan yang lain mengandaikan adanya pola pikir dan logika yang menyertainya. Umumnya, pola pikir atau logika yang digunakan oleh sistem berpikir akidah, doktrin atau dogma adalah pola pikir deduktif (deductive). Pola pikir yang sangat tergantung pada teks atau nash-nash kitab suci adalah pola pikir yang bersifat deduktif. Abid al-Jabiri menyebut pola pikir seperti itu sebagai pola pikir "bayaniyyun" dan bukan `irfaniyyun, dan juga bukan burhaniyyun.7 Perlu dicatat bahwa pola pikir deduktif hanyalah salah satu dari sekian banyak pola pikir yang ada. Selain itu masih ada pola pikir lain seperti yang menggunakan cara pendekatan induktif (inductive) atau abduktif abductive).
Pola logika pemikiran kalam yang bersifat deduktif adalah mirip-mirip pola berpikir deduktif Plato.8 Plato pernah berpendapat bahwa segala sesuatu yang dapat diketahui manusia berasal dari "idea", yaitu ide-ide yang tertanam dan melekat pada diri manusia secara kodrati sejak awal mulanya. Ide "kebaikan" atau "keadilan" misalnya, menurut Plato, tidaklah diketahui melalui pengalaman historis-empiris-induktif, tetapi diperoleh dari ide bawaan yang dibawa manusia sejak "sebelum" lahir. Manusia tinggal mengingat kembali (recollection) tentang ide-ide bawaan yang telah melekat begitu rupa dalam keberadaannya.9
Plato tidak menyetujui pendapat bahwa ilmu pengetahuan dapat diperoleh manusia melalui pengetahuan dan pemeriksaan secara cermat dan seksama terhadap realitas alam dan realitas sosial sekitar melalui pengamatan dan pengalaman inderawi. Lantaran sifatnya yang berubah-ubah, maka realitas semacam itu dianggap ilusi dan tidak meyakinkan. Pemikiran keislaman pada umumnya, dan pemikiran kalam khususnya, juga bersifat deduktif. Hanya saja fungsi ide-ide bawaan dalam pola pikir Plato tersebut diganti -untuk tidak menyatakan diislamkan-oleh ayat-ayat al-Qur'an dan teks-teks al-Hadist. Bahkan seringkali melebar sampai ke Ijma' dan Qias. Perhatikan perlunya "dalil" dan "istidlal" sebagai landasan pola pikir dan pola bertindak dalam hidup keseharian umat Islam. Pola pikir ini dengan mudah menggiring seseorang dan kelompok ke arah model berpikir yang bersifat justifikatif (justificative) terhadap teks-teks yang sudah tersedia.
Sebagai pola, pemikiran deduktif disanggah dan dikritik oleh pola pemikiran induktif. Menurut pola pemikiran ini, ilmu pengetahuan bersumber dari realitas empiris-historis. Realitas empiris-historis yang berubah-ubah, yang dapat ditangkap oleh indera dan dirasakan oleh pengalaman ini kemudian diabtraksikan (abstraction) menjadi konsep-konsep, rumus-rumus, ide-ide, gagasan-gagasan, dalil-dalil yang disusun sendiri oleh akal pikiran. Oleh karena itu harus dibedakan antara istilah "recollection" dan "abstraction".
Ilmu pengetahuan manusia adalah hasil kerjasama antara pengalaman historis-empiris (panca indera dan alat-alat pembantunya) dan kekuatan abstraksi (akal pikiran dalam merumuskan dan membahasakannya). Maka bagi pola pikir induktif, tidak ada sesuatu apapun yang disebut ilusif. Semua yang dikenal oleh manusia dalam alam historis-empiris dapat dijadikan bahan dasar ilmu pengetahuan10 .
Dalam analisis sejarah perkembangan ilmu pengetahuan (history of science), pola pemikiran deduktif dan induktif dianggap tidak lagi cukup memadai untuk dapat menjelaskan secara cermat tata kerja diperolehnya ilmu pengetahuan yang sesungguhnya. Perkembangan ilmu pengetahuan abad 20 memunculkan kategori baru dalam pola pikir keilmuan, yaitu pola pikir abduktif. Pola pikir ini lebih menekankan the logic of discovery dan bukannya the logic of justification. Logika abduktif lebih menekankan pada unsur hipotesis, interpretasi, proses pengujian di lapangan terhadap rumus-rumus, konsep-konsep, dalil-dalil, gagasan-gagasan yang dihasilkan dari kombinasi pola pikir deduktif dan induktif.11 Pengujian secara kritis terhadap apa saja yang dapat disebut sebagai bangunan keilmuan, termasuk di dalamnya rumusan manusia tentang keilmuan agama atau rumusan akidah, dapat dikaji kembali validitas dan kebenarannya melalui pengalaman-pengalaman yang terus-menerus berkembang dalam kehidupan aktual.
Dari tiga corak pola logika berpikir tersebut, pemikiran kalam ternyata lebih dekat pola pikir deduktif. Hanya saja, ada perbedaan tajam antara keduanya. Jika pola pikir logika deduktif model Plato dapat dikritik dan dipertanyakan ulang oleh pola pikir manusia yang datang belakangan, tanpa rasa takut dan segan, maka pola pikir logika deduktif keagamaan --yang dalam hal ini adalah pemikiran kalam-- nyaris tidak boleh dipertanyakan ulang, dikritik, ditinjau dan ditelaah ulang. Hal demikian semata-mata karena bahan dasar deduksi yang digunakan oleh akidah dan kalam adalah ayat-ayat al-Qur'an dan hadist-hadist Nabi. Dengan demikian, produk pemikiran kalam dan pola pikir akidah pada umumnya telah dikunci rapat, tertutup, ghayru qabilin li al-taghyir.12
Jika memang demikian gambaran pola kerjanya, maka dari sudut kajian linguistik kontemporer dapat dijelaskan bahwa pemikiran kalam dan pola pikir akidah pada umumnya lebih menganut aliran monistik, dan bukan menganut aliran dualistik maupun pluralistik. Seperti diketahui, dalam hubungan antara makna dan lafal atau bentuk teks, terdapat tiga aliran, yakni:
1. Aliran monisme berpendapat bahwa antara isi (makna) dengan lafal atau bentuk teks merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Dengan kata lain, tidak ada kemungkinan perbedaan pendapat dalam memahami teks karena antara teks dengan maknanya adalah sesuatu yang manunggal, satu kesatuan.
2. Aliran dualisme mengatakan bahwa antara isi (makna) dengan lafal atau bentuk teks dapat dipisahkan. Dengan kata lain bahwa masing-masing mempunyai eksistensi, meskipun ada hubungan tetapi hubungan tersebut tidaklah begitu kompleks.
3. Aliran pluralisme yang mengatakan bahwa hubungan antara isi (makna) dengan lafal atau bentuk teks amatlah kompleks. Sebuah teks menurut aliran ini merupakan konstruksi metafungsional yang terdiri dari makna ideasional, interpersonal dan tektual yang kompleks. Dengan kata lain, bukan hanya masing-masing makna dan bentuk teks mempunyai eksistensi tersendiri, tapi hubungan antara keduanya bersifat amat kompleks13 .
Pengalaman mengajar di IAIN baik dalam program strata satu maupun strata dua dan tiga menunjukkan bahwa sangat sulit menjelaskan pada pengguna jasa keilmuan pemikiran Islam dan pemikiran kalam bahwa pola pikir yang digunakan al-Qur'an sesungguhnya adalah induktif dan sekali waktu bahkan abduktif. Istilah "asbab al-nuzul" yang sering disebut-sebut oleh ulama tafsir dan "asbab al-wurud" yang disebut-sebut oleh ulama Hadist, tidak lain dan tidak bukan adalah pola pikir induktif dan bukan deduktif.
Menurut pengamat penulis, ada kekhawatiran yang sungguh mendalam dalam diri umat Islam, jika asbab al-nuzul sampai dimaknai melalui pola pikir yang bersifat induktif, yaitu pola pikir yang didasarkan pada peristiwa-peristiwa sejarah sosial-kemasyarakatan dan sejarah sosial-keagamaan yang terjadi saat "diturunkannya" ayat-ayat tersebut. Cara memahami ayat-ayat al-Qur'an melalui pendekatan induktif-historis dianggap terlalu mendesakralisasikan makna dan peran ketuhanan. Dalam arti bahwa Tuhan tidak perlu dan kurang begitu pantas untuk terlalu turut campur tangan dalam urusan-urusan kecil sejarah kemanusiaan di dunia. Bukankah telah terjadi doktrin ilmu kalam bahwa Tuhan itu harus terbebas dari peristiwa keseharian alam semesta dan umat manusia agar terjaga kesucian-Nya. Bahasa teknis yang biasanya digunakan oleh ilmu kalam adalah "tanzîh".
Dengan lain ungkapan, corak dan pola pemikiran induktif-historis yang tercermin dalam istilah asbab al-nuzul pada akhirnya menipis dan menghilang dari wawasan dan kesadaran individu maupun kolektif umat Islam dan diganti dengan pola pemikiran deduktif yang ternyata lebih bersifat tekstualistik-skriptualistik. Jika memang demikian kenyataannya, maka pendekatan linguistik perlu juga diikutsertakan dalam pengkajian ilmu kalam kontemporer. Pendekatan linguistik atau kebahasaan dapat mempertanyakan sejauhmana fungsi majâz, yakni ungkapan yang bersifat metaforis, dalam diskursus ulum al-Qur'an dapat diangkat ke permukaan untuk membantu memecahkan kesulitan yang dihadapi oleh pendekatan tekstualistik-skriptualistik yang cenderung mengambil pola pemaknaan monistik dalam pemikiran keagamaan Islam.
Dalam perkembangan ilmu linguistik, diskursus tantang majâz dalam studi ilmu-ilmu al-Qur'an perlu dicermati kembali. Para peneliti pemikiran keislaman kontemporer seperti Muhammad Arkoun mengatakan bahwa pemikiran keislaman sampai sekarang belum memiliki teori yang komprehensif mengenai majâz.
"The role of metaphor and metonimy in religious language has not yet been fully considered up to now &ldots; Orthodox exegesis has been limited by the traditional definition of metaphor as a simple rhetorical divice used to embelish style"14
Tampaknya keprihatinan Arkoun muncul karena pemahaman terhadap ungkapan majâzî dalam kajian studi Islam (balaghah) masih sangat sederhana, yakni lebih ditekankan pada masalah estetiknya saja, yakni sebagai pemoles bahasa supaya kedengaran indah. Tidaklah aneh jika banyak dijumpai ungkapan seperti "apabila tidak ada majâz dalam al-Qur'an, maka akan hilanglah sebagian keindahan dan kemu'jizatannya" dan para ahli balaghah sepakat bahwa ungkapan majâz itu lebih baligh (lebih indah) dari pada ungkapan haqîqî. Kajian majâz yang berkembang dalam bidang balaghah umumnya masih terbatas pada persoalan makna yang berskala mikro menyangkut arti kata perkata atau arti penyandaran, apakah dalam arti yang sebenarnya atau bukan sebenarnya. Jika bukan dalam arti sebenarnya (arti majâz), maka bagaimana hubungan arti baru ini dengan arti asalnya. Apakah ia merupakan perserupaan (musyâbahah), yang lantas disebut isti'ârah; ataukah bukan merupakan perserupaan (ghayr musyâbahah), yang kemudian disebut majâz mursal? Adapun persoalan makna berskala mikro yang memandang majâz sebagai sarana untuk menyampaikan sesuatu yang bersifat konseptual dengan cara yang lebih mudah dipahami oleh berbagai kalangan, belum banyak --untuk tidak menyatakan belum ada-dibahas dalam kajian balaghah. Sudah barang tentu, temuan-temuan keilmuan linguistik yang baru seperti ini besar pengaruhnya dalam pengkajian ilmu kalam kontemporer, agar ia dapat dikembangkan seiring dengan derap perkembangan ilmu-ilmu yang lain.
Salah satu konsekuensi dari pola dan tata pikir deduktif-tekstualistik-skriptualistik adalah kurang tajamnya seseorang atau kelompok dalam melihat dan mencermati fenomena alam, budaya dan sosial kemasyarakatan yang selalu berubah dan berkembang sedemikian dahsyatnya.15 Akibat selanjutnya, kesadaran akan adanya dimensi historisitas sebuah konsep, ide dan gagasan (history of ideas) --apalagi jika gagasan, ide, dogma atau akidah-sulit dipahami oleh pemikiran umumnya dan pemikiran Islam pada khususnya.
Orang lupa bahwa konsep "dosa besar" dalam pemikiran kalam sesungguhnya bermula dari peristiwa historis-politik, yaitu konflik antara Amr ibn 'Ash, Ali bin Ali Talib dan Mu'awiyah. Lebih-lebih masalah "al-jabr" dan "al-ikhtiyâr". Masalah ini adalah masalah politik murni. Penguasa, dalam hal ini Mu'awiyah, sangat berkepentingan dengan konsep ini untuk meredam suara rakyat yang mempertanyakan kebijakan-kebijakan politiknya.16 Orang juga lupa bahwa al-Qur'an dalam bentuknya yang mushhâfî seperti yang ada sekarang ini adalah jasa khalifah Usman ibn Affan yang berhasil menyatukan cara membaca al-Qur'an yang saat itu ada beberapa macam bacaan dan naskah yang tersebar di berbagai wilayah. Perbedaan antara Sunnî dan Syi'î, yang semarak hingga sekarang, sebetulnya tidak lain dan tidak bukan adalah perbedaan penafsiran terhadap berbagai kekuasaan politik, antara ahl al-bayt dan bukan ahl al-bayt. Kita juga sering lupa jika pemikiran hukum fikih hanyalah hasil ijtihad para ulama fikih klasik, baik Hanafi, Syafi'i, Maliki mupun Hambali dan yang lain-lain. Begitu pula dalam hadist (konsep hadits mutawâtir, ahad, shahîh, dha'îf, hasan, mursal, dan seterusnya), tafsif (model tahlîlî, maudhû'î, muqâran, ijmâlî, bi al-ma'tsûr, bi al-ra'y, dan seterusnya), tasawuf (salâfî, 'amalî) dan begitu juga seterusnya. Semua ilmu-ilmu keislaman tersebut mengaku merujuk kepada teks al-Qur'an sebagai dasar pola pijakannya.
Menipisnya--untuk tidak mengatakan menghilangnya-kesadaran historisitas pemikiran keislaman menyulitkan para pemikir Muslim kapanpun dan dimanapun mereka berada untuk berijtihad secara mandiri. Syarat-syarat ijtihad terlalu rumit untuk diikuti, sehingga orang lebih suka diam dan tidak bersuara daripada menyampaikan pendapat yang dipandang keluar dari patokan-patokan berpikir "baku" yang telah dirumuskan dan ditentukan oleh generasi keilmuan keislaman terdahulu yang usianya sudah hampir seribu tahun.17
Menghilangnya nuansa historisitas (salah satu problem historisitas adalah perbedaan letak geografis, iklim, musim, juga budaya dan tradisi antara satu wilayah dan lainnya) menyebabkan orang-orang Muslim imigran di Eropa harus berpuasa dengan tempo lebih lama dari waktu umumnya yang dijadikan patokan orang berpuasa di wilayah Timur Tengah dan daerah ekuator atau katulistiwa pada umumnya. Mereka tidak berani berijtihad sendiri untuk memecahkan persoalan ini. Akibatnya, dalam menjalani ibadah puasa anak-anak lebih mengalami kesulitan dibandingkan orang tua. Warga Muslim minoritas keturunan Turki, Maroko, Pakistan dan negara berpenduduk mayoritas Muslim yang lain di Timur Tengah yang tinggal di Eropa --meskipun mereka telah bekerja, berkeluarga dan sudah turun-temurun sampai pada generasi ketiga-masih saja merasa hidup dalam wilayah dâr al-harb. Oleh karena bersikap demikian, anak keturunan mereka yang sudah berbudaya dan berpendidikan Eropa juga mengalami kesulitan jika hendak berkeluarga. Mereka harus kawin atau memilih gadis pasangannya dari daerah pedalaman Turki, Maroko, Pakistan yang oleh orang tuanya diyakini masih dalam wilayah dâr al-Islâm yang murni. Perkawinan model ini umumnya tidak berusia panjang karena perbedaan budaya dan tradisi serta tingkat dan model pendidikan yang diperoleh kedua mempelai.18 Sempitnya wilayah ijtihad--lantaran generasi Muslim sekarang masih harus terpaku pada cara, metodologi, bahkan hasil berpikir dan berijtihad pada era klasik-skolastik-menumbuhkan sebuah generasi Muslim imigran yang mengalami split personality (keterpecahan kepribadian).
Tidak harus sampai ke Eropa, di wilayah Tanah Air pun sering terjadi perasaan kikuk karena harus bertetangga dengan orang yang kebetulan menganut agama lain. Sebagaimana umat Islam merasa tidak berbuat kebajikan dan beramal soleh, ketika mereka menolong tetangga yang kebetulan tidak seagama.19 Jika demikian fakta empiris yang biasa dijumpai dalam kehidupan aktual bertetangga sehari-hari, dapat dibayangkan betapa kerasnya reaksi sebagian umat Islam jika ada kelompok umat Islam tertentu yang mengajak "kerjasama" dan bergabung dengan kelompok penganut agama lain dalam satu kekuatan pollitik. Demikian gambaran singkat betapa sekat-sekat teologis, sekat-sekat akidah, sekat-sekat kalam yang dikonsepsikan dan dirumuskan era klasik-skolastik terus menerus dipelihara oleh umat beragama dewasa ini. Umat beragama pada umumnya kurang senang dan tidak begitu nyaman melihat fenomena sosial keagamaan yang bersifat plural, padahal fenomena plural tersebut terus menerus berkembang dalam dunia praksis sosial keagamaan.
Contoh yang tak seberapa di atas, lagi-lagi hanya menandaskan bahwa pola berpikir deduktif-tekstual-skripturalis yang biasa mewarnai pola pikir kalam mengalami kesulitan yang luar biasa ketika harus menatap realitas kehidupan aktual dan keharusan untuk melakukan ijtihad baru untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang muncul karena perkembangan dan perubahan zaman. Dalam 200 tahun terakhir, perkembangan dan keberhasilan ilmu dan teknologi telah mengubah seluruh tatanan kehidupan era klasik, era skolastik, juga tidak terkecuali era salaf, era sahabat, dan era tabi'in. Perubahan itu terjadi dalam cara berpikir, mentalitas dan perilaku budaya yang menyertai penemuan ilmu dan teknologi tersebut. Keberhasilan dalam pemenuan teknologi baru dalam bidang kedokteran, bioteknologi, teknologi ruang angkasa--yang memicu timbulnya revolusi informasi dalam gelombang ketiga, (setelah revolusi hijau and revolusi industri), seperti teknologi bayi tabung, kloning, rekayasa genetika, satelit komunikasi dan begitu seterusnya--sulit diterangkan melalui model pola hubungan antara Tuhan, alam dan manusia era klasik-skolastik-prascientific.
Model konsepsi ketuhanan dan doktrin-doktrin keagamaan era klasik-skolastik membutuhkan uluran keberanian dari para pemikir keagamaan untuk merumuskan ulang konsepsi-konsepsi yang telah ada. Realitas keberhasilan bioteknologi dan rekayasa genetika menggambarkan betapa kerjasama antara manusia, alam dan Tuhan semakin nyata. Konsepsi ketuhanan dalam agama-agama yang memposisikan Tuhan terlalu jauh dari jangkauan umat manusia (tanzîh), sehingga hanya cocok untuk dikaji sebagai obyek peribadatan semata, akan sulit menerangkan bagaimana percobaan-percobaan rekayasa genetika dan bioteknologi yang dilakukan oleh umat manusia dapat berhasil sedemikian rupa, jika apa yang diupayakan oleh manusia tidak didukung oleh campur tangan Tuhan di dalamnya. Keberhasilan rekayasa bioleknologi hanya dapat diapahami, jika Tuhan ikut bekerjasama membantu manusia menciptakan makhluk baru dari hasil jerih payah kecerdasan manusia dalam meneliti dan memahami perilaku dan keajegan-keajegan alam.
Dari uraian sekilas di atas dapat dipahami, ternyata teks-teks, ayat-ayat, dalil-dalil kitab suci (al-Qur'an, Bibel, Taurat, Weda, dan begitu seterusnya) memang "terbatas". Oleh karena itu, batas pemahamannya pun jangan sampai terlalu menekankan pada yang tertulis atau tersurat. Perlu pemahaman sisi makna terdalam, maghza, semangat, spirit, dari ayat-ayat atau nash-nash kitab suci tersebut. Perlu sedikit pergeseran dari titik tekan yang dulunya hanya aspek "dalalah" kepada "maghza".20 Agar teks-teks, nash-nash dan dalil-dalil tersebut mempunyai umur panjang, baik dari segi waktu maupun tempat (salihun li kulli zaman wa makan), maka ia harus dipahami secara komprehensif melalui pemahaman yang mendalam dan interdisipliner. Makna kebahasaan secara konvensional saja tidak lagi cukup dapat menjangkau sisi terdalam dari makna ayat-ayat tersebut. Perkembangan situasi sosial, budaya, politik, ilmu pengetahuan, revolusi informasi, turut memberi andil bagaimana memaknai kembali teks-teks keagaman.
.jpg)
0 komentar:
Posting Komentar